Waspada! Modus Pencurian Listrik di Jakarta dari Rusak Meteran hingga Kripto Mining!

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkap 4 modus pencurian arus listrik yang marak terjadi di Jakarta. Modus-modus ini tergolong dalam pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

1. Mengakali Pembatas Daya (MCB)
curi listrik untuk mining crypto
Sumber: CoinMarketCap
Modus pertama adalah dengan merusak atau mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) atau saklar. Pelaku biasanya mengganti MCB standar dengan yang lebih besar, sehingga daya yang terpakai melebihi daya kontrak.

Contohnya, jika daya kontrak 2.200 VA, MCB seharusnya 10 Ampere. Namun, pelaku menggantinya dengan MCB 20 Ampere, sehingga daya yang terpakai bisa lebih besar.

2. Merusak Meteran Listrik
Modus kedua adalah dengan merusak meteran listrik (kWh meter). Pelaku bisa melubangi meteran, menjemper terminal in dan out meteran, atau bahkan menggantinya dengan meteran yang sudah dimodifikasi.

3. Sambungan Langsung Tanpa Meteran
Modus ketiga adalah dengan membuat sambungan langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui meteran. Pelaku biasanya sudah menjadi pelanggan PLN dengan daya tertentu, namun mereka membuat sambungan ilegal untuk mendapatkan listrik tambahan tanpa membayar.

4. Kripto Mining: Pencuri Listrik Berkedok Teknologi
Modus terbaru yang marak terjadi adalah pencurian listrik menggunakan kripto mining. Kripto mining membutuhkan daya listrik yang besar, sehingga pelaku memanfaatkan listrik curian untuk menjalankan aktivitasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *